Diposkan pada Dikdas, Dikjur, Dikmen, Dikti, Pendidikan

DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation)  dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.

Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.

Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.

Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

Atas dasar tersebutlah perlu adanya Komite dan Dewan Pembina Pendidikan pada sebuah sekolah. Dan berikut beberapa hal yang terkait dengan adanya Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di Sekolah.

1. Dewan Pendidikan & Komite Sekolah

2. Komite Sekolah sebagai Organisasi

3. Modul1

4. Modul2 (baru)

5. Modul3

Diposkan pada Dikdas, Dikjur, Dikmen, Dikti, Pendidikan

BIMBINGAN KONSELING SD

Layanan Bimbingan dan Konseling didasarkan atas PP Nomor 28 Tahun 1990 Bab X Pasal 25 Ayat (1) yang menyatakan bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Berdasarkan pedoman Bimbingan dan Penyuluhan siswa di Sekolah Dasar Tahun 1995/1996, layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan agar para siswa dapat mewujudkan diri sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, pelajar kreatif dan pekerja produktif.

Konseling_SD

Diposkan pada Dikdas, Dikjur, Dikmen, Dikti, Pendidikan

PENENTUAN KKM (KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL) UMUM

KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah.Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100.Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100.Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal.Nilai KKM harus dicantumkan dalam LHBS.

to download, click here : Penetapan KKM umum

=============================================

I welcome any suggestions or criticisms  from you, on my blog. So don’t forget to leave a comment.

Thank you…

by Jaeni Supratman